PKPA PERADI DIGITAL. Kami menyelenggarakan pendidikan profesi advokat yang mengintegrasikan hukum konvensional dengan keahlian hukum siber dan digital forensik.
DIKLAT PARALEGAL NASIONAL. Pembekalan hukum praktis berbasis teknologi untuk mencetak paralegal yang mampu memberdayakan masyarakat luas.
Mendopsi penuh pakem kurikulum konvensional (Materi Dasar, Litigasi, Non-Litigasi, Keterampilan Hukum) untuk memastikan setiap calon advokat memiliki akar hukum formil & materiil yang kokoh di ruang sidang fisik.
Menambahkan “Digital Layer” pada setiap mata kuliah konvensional. Lulusan tidak hanya mahir bersidang fisik, tetapi menguasai penuh ekosistem peradilan elektronik (SPBE) dan mitigasi risiko teknologi.
| Kurikulum Standar (Konvensional) | Integrasi Siber (PERADIgital) |
|---|---|
|
Fungsi & Peran Organisasi Sejarah organisasi advokat, fungsi bantuan hukum sebagai pelaksana hak konstitusional. |
Digital Advocacy Visi penegakan hukum berbasis teknologi dan adaptasi organisasi advokat dalam ekosistem yurisdiksi siber. |
|
Sistem Peradilan Indonesia Pemahaman lingkup peradilan (Umum, Agama, TUN, Militer, Khusus). |
Arsitektur SPBE Pengenalan infrastruktur Sistem Peradilan Berbasis Elektronik (SPBE) nasional secara makro. |
|
Kode Etik Profesi Advokat UU No. 18/2003, hubungan klien, penanganan perkara, prosedur Dewan Kehormatan. |
Cyber-Behavior & Data Privacy Perlindungan kerahasiaan data klien secara digital (Digital Client Confidentiality) & etika komunikasi media sosial. |
| Kurikulum Standar (Konvensional) | Integrasi Siber (PERADIgital) |
|---|---|
|
Hukum Acara Perdata & Pidana Surat kuasa, Gugatan, Eksepsi, Pembuktian, Putusan, Banding, Kasasi. |
e-Court Mahkamah Agung & Cybercrime Praktik pendaftaran e-Filing, pemanggilan e-Summons, sidang online, serta dasar forensik alat bukti elektronik. |
|
Hukum Acara Mahkamah Konstitusi Hak uji materiil/formil, obyek sengketa, prosedur beracara & format permohonan. |
SPBE MK (Materi Unggulan) Simulasi sistem informasi penanganan perkara elektronik MK, sidang jarak jauh (Video Conference), dan validasi bukti siber. |
|
Peradilan Khusus (TUN, PHI, KPPU, Arbitrase) Prosedur beracara di PTUN, sengketa industrial, monopoli usaha, dan BANI. |
Online Dispute Resolution (ODR) Mekanisme penyelesaian sengketa alternatif (ADR) via ruang virtual & gugatan KTUN yang diterbitkan secara elektronik. |
| Kurikulum Standar (Konvensional) | Integrasi Siber (PERADIgital) |
|---|---|
|
Perancangan & Analisa Kontrak Syarat sah kontrak, anatomi kontrak bisnis, dan klausula spesifik. |
e-Contracts & Smart Contracts Validasi Tanda Tangan Elektronik (TTE) tersertifikasi & draf otomatisasi kontrak blockchain. |
|
Legal Opinion & Due Diligence (LDD) Pembuatan pendapat hukum dan uji kepatutan dokumen perusahaan. |
AI-Assisted Research & Legal Tech Penggunaan kecerdasan buatan (AI) untuk audit dokumen hukum besar secara instan & akurat. |
|
Argumentasi Hukum (Legal Reasoning) Logika hukum, identifikasi masalah, dan penerapan penemuan hukum. |
Mitigasi Bias Algoritma Mengkalibrasi nalar hukum manusia untuk mengawasi dan melawan diskriminasi logika komputasi otomatis (AI Bias). |
Ujian praktik (1 SKS) di mana peserta menyelesaikan sengketa dengan menggabungkan hukum formil dan teknologi. Contoh:
PERADIgital memelopori sistem Computer Based Test (CBT) yang transparan, instan, dan bebas intervensi.
Meningkatkan kapasitas Paralegal sebagai representasi masyarakat dalam pemenuhan akses terhadap keadilan:
Selain Bantuan Hukum, Paralegal diharapkan dapat memberikan layanan berupa:
| Mata Pelajaran | Indikator & Materi Pokok |
|---|---|
| Pengantar Hukum & Demokrasi 2 Jam Pelajaran | Mempelajari prinsip negara hukum dan kepancasilaan, demokrasi, serta pluralisme hukum di Indonesia. Menguasai hierarki peraturan perundang-undangan, Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), serta fungsi lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif. |
| Keparalegalan 2 Jam Pelajaran | Pemahaman mendalam terkait definisi, sejarah, kriteria, dan peran krusial Paralegal di masyarakat. Penanaman dan penerapan nilai-nilai personal Paralegal dalam mendampingi komunitas. |
| Struktur Masyarakat 2 Jam Pelajaran | Analisis sosiologi masyarakat, relasi pokok masyarakat, relasi pedesaan dan perkotaan. Mengilustrasikan relasi gender, relasi antar generasi, relasi kerja, serta relasi alam dan sosial. |
| Mata Pelajaran | Indikator & Materi Pokok |
|---|---|
| Bantuan Hukum & Advokasi 2 Jam Pelajaran | Pemahaman sejarah, asas, tujuan, dan ruang lingkup bantuan hukum. Tata cara pemberian bantuan hukum, standar layanan, serta teknik melakukan advokasi dan Alternative Dispute Resolution (ADR). |
| Hak Asasi Manusia (HAM) & Kelompok Rentan 3 Jam Total | Membedakan hak sipil politik dengan hak ekonomi, sosial, budaya. Mengidentifikasi pelanggaran HAM serta menggali isu kritis terkait konsep gender, minoritas, dan perlindungan kelompok rentan. |
| Prosedur Hukum Sistem Peradilan 2 Jam Pelajaran | Penguasaan sistem dan prosedur peradilan pidana, perdata (umum dan agama), serta peradilan Tata Usaha Negara (TUN). Pemahaman peradilan Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung, dan peradilan militer. |
| Mata Pelajaran | Indikator & Materi Pokok |
|---|---|
| Teknik Komunikasi & Dokumen 5 Jam Total | Praktik komunikasi persuasif dan responsif. Kemampuan menelusuri informasi serta menyusun korespondensi, laporan tertulis, pengaduan, dan kronologis peristiwa secara sistematis. |
| Aktualisasi Litigasi Mentoring (Off-Class) | Praktik pendampingan bersama Advokat pada proses penyelidikan, penyidikan, atau persidangan pidana/perdata/TUN. Termasuk pembuatan Surat Kuasa, Gugatan, dan pendampingan mediasi. |
| Aktualisasi Non-Litigasi 3 Bulan (Off-Class) | Melaksanakan minimal 4 dari 9 kegiatan (wajib: Penyuluhan Hukum & Pemberdayaan Masyarakat). Terdiri dari konsultasi hukum, investigasi, penelitian, mediasi, negosiasi, dan drafting dokumen hukum. |
Sertifikat Pengakuan Kompetensi diterbitkan berdasarkan akumulasi evaluasi berikut:
Nilai minimal kelulusan peserta Diklat Paralegal adalah skor 70: