⬅︎ KEMBALI KE BERANDA

PENDIDIKAN PKPA&PARALEGAL

Pendidikan Khusus Profesi Advokat

PKPA PERADI DIGITAL. Kami menyelenggarakan pendidikan profesi advokat yang mengintegrasikan hukum konvensional dengan keahlian hukum siber dan digital forensik.

Pendidikan & Pelatihan Paralegal

DIKLAT PARALEGAL NASIONAL. Pembekalan hukum praktis berbasis teknologi untuk mencetak paralegal yang mampu memberdayakan masyarakat luas.

PENDIDIKAN KHUSUS PROFESI ADVOKAT
PERADIDIGITAL
Kurikulum Standar Nasional dengan Arsitektur Peradilan Elektronik & Hukum Siber.
Sinergi Kurikulum: PERADI × CYBER DIGITAL

Filosofi & Integrasi Kurikulum

VISION 2026

Fundamental Kuat (Standar PERADI)

Mendopsi penuh pakem kurikulum konvensional (Materi Dasar, Litigasi, Non-Litigasi, Keterampilan Hukum) untuk memastikan setiap calon advokat memiliki akar hukum formil & materiil yang kokoh di ruang sidang fisik.

  • Penguasaan Hukum Acara Pidana & Perdata
  • Logika Hukum (Legal Reasoning) & Etika
  • Teknik Wawancara & Pendapat Hukum (LO)

Injeksi Siber (PERADIgital)

Menambahkan “Digital Layer” pada setiap mata kuliah konvensional. Lulusan tidak hanya mahir bersidang fisik, tetapi menguasai penuh ekosistem peradilan elektronik (SPBE) dan mitigasi risiko teknologi.

  • Praktik e-Court, e-Filing & e-Litigasi MA/MK
  • Validasi Alat Bukti Digital & Forensik Siber
  • Pemanfaatan AI untuk Riset Hukum (Legal Tech)

I. Materi Dasar & Etika Profesi

FONDASI
Kurikulum Standar (Konvensional) Integrasi Siber (PERADIgital)
Fungsi & Peran Organisasi
Sejarah organisasi advokat, fungsi bantuan hukum sebagai pelaksana hak konstitusional.
Digital Advocacy
Visi penegakan hukum berbasis teknologi dan adaptasi organisasi advokat dalam ekosistem yurisdiksi siber.
Sistem Peradilan Indonesia
Pemahaman lingkup peradilan (Umum, Agama, TUN, Militer, Khusus).
Arsitektur SPBE
Pengenalan infrastruktur Sistem Peradilan Berbasis Elektronik (SPBE) nasional secara makro.
Kode Etik Profesi Advokat
UU No. 18/2003, hubungan klien, penanganan perkara, prosedur Dewan Kehormatan.
Cyber-Behavior & Data Privacy
Perlindungan kerahasiaan data klien secara digital (Digital Client Confidentiality) & etika komunikasi media sosial.

II. Hukum Acara (Litigasi Modern)

MEDAN TEMPUR
Kurikulum Standar (Konvensional) Integrasi Siber (PERADIgital)
Hukum Acara Perdata & Pidana
Surat kuasa, Gugatan, Eksepsi, Pembuktian, Putusan, Banding, Kasasi.
e-Court Mahkamah Agung & Cybercrime
Praktik pendaftaran e-Filing, pemanggilan e-Summons, sidang online, serta dasar forensik alat bukti elektronik.
Hukum Acara Mahkamah Konstitusi
Hak uji materiil/formil, obyek sengketa, prosedur beracara & format permohonan.
SPBE MK (Materi Unggulan)
Simulasi sistem informasi penanganan perkara elektronik MK, sidang jarak jauh (Video Conference), dan validasi bukti siber.
Peradilan Khusus (TUN, PHI, KPPU, Arbitrase)
Prosedur beracara di PTUN, sengketa industrial, monopoli usaha, dan BANI.
Online Dispute Resolution (ODR)
Mekanisme penyelesaian sengketa alternatif (ADR) via ruang virtual & gugatan KTUN yang diterbitkan secara elektronik.

III & IV. Non-Litigasi & Praktik

KEAHLIAN KORPORASI
Kurikulum Standar (Konvensional) Integrasi Siber (PERADIgital)
Perancangan & Analisa Kontrak
Syarat sah kontrak, anatomi kontrak bisnis, dan klausula spesifik.
e-Contracts & Smart Contracts
Validasi Tanda Tangan Elektronik (TTE) tersertifikasi & draf otomatisasi kontrak blockchain.
Legal Opinion & Due Diligence (LDD)
Pembuatan pendapat hukum dan uji kepatutan dokumen perusahaan.
AI-Assisted Research & Legal Tech
Penggunaan kecerdasan buatan (AI) untuk audit dokumen hukum besar secara instan & akurat.
Argumentasi Hukum (Legal Reasoning)
Logika hukum, identifikasi masalah, dan penerapan penemuan hukum.
Mitigasi Bias Algoritma
Mengkalibrasi nalar hukum manusia untuk mengawasi dan melawan diskriminasi logika komputasi otomatis (AI Bias).

Sistem Evaluasi Akhir & UPA

STANDARDISASI MUTU

Simulasi Kasus Hibrida (Workshop)

Ujian praktik (1 SKS) di mana peserta menyelesaikan sengketa dengan menggabungkan hukum formil dan teknologi. Contoh:

  • Simulasi mitigasi kebocoran data (Data Breach) Perusahaan.
  • Sidang hibrida pembuktian SPBE Mahkamah Konstitusi.

Ujian Profesi Advokat (UPA) Berbasis CBT

PERADIgital memelopori sistem Computer Based Test (CBT) yang transparan, instan, dan bebas intervensi.

  • Menguji materi konvensional dan kecakapan e-Court.
  • Lulusan langsung siap tempur di pengadilan fisik maupun siber sejak disumpah.
PENDIDIKAN & PELATIHAN PARALEGAL
DIKLATPARALEGAL
Diselenggarakan oleh LBH WAJAH ADIL INDONESIA & PERADI DIGITAL sesuai Pedoman BPHN Nomor: PHN-53.HN.04.03 TAHUN 2021.
Standar Kurikulum Nasional BPHN Kemenkumham Republik Indonesia

Tujuan & Kompetensi Paralegal

KOMPETENSI INTI

Kompetensi Pemberian Bantuan Hukum

Meningkatkan kapasitas Paralegal sebagai representasi masyarakat dalam pemenuhan akses terhadap keadilan:

  • Kemampuan memahami kondisi wilayah dan kelompok kepentingan masyarakat.
  • Penguatan masyarakat dalam memperjuangkan hak asasi manusia (HAM).
  • Keterampilan mengadvokasi masyarakat berupa pembelaan dan dukungan.

Penyelenggaraan Layanan Hukum Lainnya

Selain Bantuan Hukum, Paralegal diharapkan dapat memberikan layanan berupa:

  • Advokasi kebijakan perangkat daerah tingkat desa/kelurahan hingga provinsi.
  • Pendampingan program kementerian, lembaga pemerintah, atau desa.
  • Membentuk dan membina Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum).

I. Pengetahuan Dasar Hukum

KURIKULUM ON-CLASS
Mata Pelajaran Indikator & Materi Pokok
Pengantar Hukum & Demokrasi 2 Jam Pelajaran Mempelajari prinsip negara hukum dan kepancasilaan, demokrasi, serta pluralisme hukum di Indonesia. Menguasai hierarki peraturan perundang-undangan, Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), serta fungsi lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
Keparalegalan 2 Jam Pelajaran Pemahaman mendalam terkait definisi, sejarah, kriteria, dan peran krusial Paralegal di masyarakat. Penanaman dan penerapan nilai-nilai personal Paralegal dalam mendampingi komunitas.
Struktur Masyarakat 2 Jam Pelajaran Analisis sosiologi masyarakat, relasi pokok masyarakat, relasi pedesaan dan perkotaan. Mengilustrasikan relasi gender, relasi antar generasi, relasi kerja, serta relasi alam dan sosial.

II. Hak Asasi & Sistem Peradilan

KURIKULUM ON-CLASS
Mata Pelajaran Indikator & Materi Pokok
Bantuan Hukum & Advokasi 2 Jam Pelajaran Pemahaman sejarah, asas, tujuan, dan ruang lingkup bantuan hukum. Tata cara pemberian bantuan hukum, standar layanan, serta teknik melakukan advokasi dan Alternative Dispute Resolution (ADR).
Hak Asasi Manusia (HAM) & Kelompok Rentan 3 Jam Total Membedakan hak sipil politik dengan hak ekonomi, sosial, budaya. Mengidentifikasi pelanggaran HAM serta menggali isu kritis terkait konsep gender, minoritas, dan perlindungan kelompok rentan.
Prosedur Hukum Sistem Peradilan 2 Jam Pelajaran Penguasaan sistem dan prosedur peradilan pidana, perdata (umum dan agama), serta peradilan Tata Usaha Negara (TUN). Pemahaman peradilan Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung, dan peradilan militer.

III. Pengetahuan Teknis & Aktualisasi

PRAKTIK & MENTORING
Mata Pelajaran Indikator & Materi Pokok
Teknik Komunikasi & Dokumen 5 Jam Total Praktik komunikasi persuasif dan responsif. Kemampuan menelusuri informasi serta menyusun korespondensi, laporan tertulis, pengaduan, dan kronologis peristiwa secara sistematis.
Aktualisasi Litigasi Mentoring (Off-Class) Praktik pendampingan bersama Advokat pada proses penyelidikan, penyidikan, atau persidangan pidana/perdata/TUN. Termasuk pembuatan Surat Kuasa, Gugatan, dan pendampingan mediasi.
Aktualisasi Non-Litigasi 3 Bulan (Off-Class) Melaksanakan minimal 4 dari 9 kegiatan (wajib: Penyuluhan Hukum & Pemberdayaan Masyarakat). Terdiri dari konsultasi hukum, investigasi, penelitian, mediasi, negosiasi, dan drafting dokumen hukum.

Standar Evaluasi & Kelulusan

PENILAIAN AKHIR

Komponen Penilaian (Bobot)

Sertifikat Pengakuan Kompetensi diterbitkan berdasarkan akumulasi evaluasi berikut:

  • 10% Kedisiplinan: Minimal kehadiran 95% dari keseluruhan jam pelajaran.
  • 40% Substansi (Post-Test): Penguasaan 9 mata pelajaran teori teknis dasar.
  • 50% Aktualisasi: Laporan mentoring selama 3 bulan yang disetujui Advokat pendamping dan Direktur PBH.

Kualifikasi Kelulusan

Nilai minimal kelulusan peserta Diklat Paralegal adalah skor 70:

  • 90 – 100 : Sangat Memuaskan (Lulus).
  • 80 – 89 : Memuaskan (Lulus).
  • 70 – 79 : Cukup Memuaskan (Lulus).
  • < 70 : Kurang Memuaskan (Tidak Lulus).